+86 18988945661
contact@iflowpower.com
+86 18988945661
ଲେଖକ: ଆଇଫ୍ଲୋପାୱାର - ପୋର୍ଟେବଲ୍ ପାୱାର ଷ୍ଟେସନ୍ ଯୋଗାଣକାରୀ
Mengenai pengelolaan limbah baterai timbal-asam, "Metode Pencegahan dan Penanganan Pengelolaan Pencemaran Limbah Elektronik Lingkungan". Pasal 2 ketentuan “Metode”: Metode ini berlaku untuk pencegahan dan penanganan pembongkaran, pemanfaatan, dan pembuangan pencemaran lingkungan limbah elektronik di wilayah Republik Rakyat Tiongkok. Paragraf kedua menjelaskan: pencegahan dan penanganan pencemaran penyimpanan limbah elektronik juga berlaku; undang-undang, peraturan administratif disediakan, dari ketentuan-ketentuannya.
Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan pencemaran, penyimpanan, pembongkaran, pemanfaatan, dan pembuangan limbah baterai timbal-asam diterapkan pada ketentuan metode ini. Namun, karena metode tersebut telah diterbitkan lebih awal dan belum direvisi, maka "Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Lingkungan Pencemaran Limbah Padat" sebagai metode atasnya, sejak tahun 1996, pada tahun 2004, 2013, 2015, 2016 direvisi, direvisi, Oleh karena itu, "Metode" tersebut tidak dihapuskan dengan jelas, sebenarnya masih jauh dari beradaptasi dengan persyaratan kerja yang sebenarnya. Lalu, hukum apa yang harus diterapkan sebagai limbah padat sebagai limbah padat? Tentu saja "hukum pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan limbah padat".
Ketentuan dalam “Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Sampah Padat” yang berkaitan dengan sampah padat, penyimpanan, pemindahan, penggunaan, dan pembuangannya adalah: 1. Pasal 16 unit dan individu limbah padat, harus mengambil tindakan, memperingatkan atau mengurangi pencemaran Lingkungan limbah padat. 2, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pembongkaran, pemanfaatan, pembuangan Pasal 17, unit dan individu yang mengumpulkan, menyimpan, mengangkut, memanfaatkan, membuang limbah padat, anti-pertumbuhan, anti-kehilangan, anti-kebocoran atau tindakan peringatan pencemaran lainnya terhadap lingkungan; jangan menuangkan, menumpuk, membuang, dan limbah padat.
Pasal 33 Unit usaha wajib memanfaatkan limbah padat industri di industri untuk digunakan; Klasifikasi penyimpanan, atau mengadopsi tindakan pembuangan yang tidak berbahaya. Pembangunan tempat penyimpanan, pembuangan limbah padat industri, tempat yang tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan nasional. Pasal 37 pembongkaran, pemanfaatan, pembuangan produk listrik terbengkalai dan penelantaran perahu kendaraan bermotor, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang relevan, mengambil tindakan, dan mencegah pencemaran.
3. Pasal 23 Pengalihan sampah padat ke luar provinsi, daerah otonom, wilayah administrasi kotamadya tempat penyimpanan dan pembuangannya, harus mengajukan permohonan kepada provinsi, daerah otonom dan kotamadya untuk dipindahkan ke departemen administrasi perlindungan lingkungan hidup milik pemerintah rakyat untuk mengajukan permohonan. Pihak berwenang di provinsi, daerah otonom, dan kotamadya yang langsung di bawah Pemerintah Pusat dari suatu negeri harus disetujui oleh provinsi, daerah otonom, dan kotamadya yang langsung di bawah Pemerintah Pusat dari pemerintah rakyat untuk sepakat memindahkan limbah padat keluar dari provinsi, daerah otonom, kotamadya yang langsung di bawah Pemerintah Pusat.
daerah. Tidak ada transfer yang disetujui. 4.
Deklarasi pendaftaran Pasal 32 Negara menerapkan sistem pendaftaran deklarasi limbah padat industri. Sesuai dengan ketentuan limbah padat industri, sesuai dengan ketentuan Departemen Administratif Kementerian Perlindungan Lingkungan Hidup, departemen administratif perlindungan lingkungan hidup pemerintah rakyat setempat memberikan informasi yang relevan tentang jumlah, aliran, penyimpanan, dan pembuangan limbah padat industri kepada departemen administratif perlindungan lingkungan hidup. Jika deklarasi yang ditentukan pada paragraf sebelumnya memiliki perubahan besar, hal itu harus dilaporkan tepat waktu.
Ada yang ditetapkan dalam "Metode Pencegahan dan Pengelolaan Pengolahan Limbah Elektronik" dan tidak bertentangan dengan "Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Polandia tentang Limbah Padat" juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan "Metode". 1. Pembongkaran, pembuangan, dan penggunaan Pasal 7.
Pemerintah rakyat, yang bertanggung jawab untuk menyetujui dokumen penilaian dampak lingkungan, harus segera memiliki kondisi berikut (termasuk rumah tangga industri dan komersial individu), termasuk pembongkaran limbah elektronik pemanfaatan Daftar sementara unit pembuangan (termasuk rumah tangga industri dan komersial individu), dan menerbitkan: (1) Telah menangani pendaftaran bisnis sesuai hukum, memperoleh lisensi bisnis; (2) Tindakan perlindungan lingkungan untuk proyek konstruksi memenuhi syarat untuk departemen administrasi perlindungan lingkungan. Bertanggung jawab atas persetujuan dokumen penilaian dampak lingkungan, departemen administrasi administrasi perlindungan lingkungan, dalam tiga tahun terakhir (termasuk dua) pelanggaran undang-undang perlindungan lingkungan, peraturan dan tindakan berikut yang ditentukan dalam metode ini, dll. Unit (termasuk rumah tangga industri individu dan industri komersial), menggabungkan pembongkaran limbah elektronik dan menggunakan unit pembuangan, termasuk rumah tangga industri individu.
(2) Melakukan pembuangan padat, penumpukan limbah padat atau limbah cair secara sembarangan; (3) Melakukan pembongkaran, pemanfaatan, atau pembuangan pasokan limbah elektronik atau melimpahkan ke dalam daftar unit pengolahan pemanfaatan yang dibongkar dengan badan usaha terkait (termasuk rumah tangga industri perorangan dan komersial) yang melakukan kegiatan pembongkaran, pemanfaatan, pembuangan; (4) Melakukan pencatatan data pemantauan lingkungan, catatan kondisi usaha yang tidak sesuai. ……Tidak ada individu atau unit yang tidak termasuk dalam daftar (termasuk daftar sementara), termasuk rumah tangga industri dan komersial individu, yang terlibat dalam pembongkaran, pemanfaatan, pembuangan limbah elektronik. 2.
Pemasokan atau pendelegasian Pasal 15 Dengan salah satu keadaan berikut, pemasokan limbah elektronik atau pendelegasian kepada pembongkaran dan penggunaan lingkup bisnis yang sesuai (termasuk rumah tangga industri perorangan) dalam daftar (termasuk daftar sementara). Pembongkaran, pemanfaatan atau pembuangan: (1) Unit limbah elektronik industri, tanpa pembongkaran, pemanfaatan atau pembuangan dengan cara yang tidak merusak lingkungan; (2) Peralatan elektronik dan listrik, penjual, impor, Pengguna, perbaikan atau pemeliharaan, pabrikan ulang, produk listrik elektronik yang tidak lagi digunakan, peralatan listrik elektronik; (3) Unit pembuangan pemanfaatan pembongkaran (termasuk rumah tangga industri individu), tidak dapat sepenuhnya membongkar, menggunakan atau membuang limbah elektronik (4) Departemen administratif terkait dalam kegiatan administratif, pemrosesan ilegal atau produk listrik elektronik impor yang dikumpulkan menurut hukum, peralatan listrik elektronik untuk membongkar, memanfaatkan atau membuang. 3.
Pasal 16 Unit pengelolaan limbah elektronik industri wajib melakukan pencatatan terhadap jenis, berat, atau jumlah limbah elektronik industri, penyimpanan, pembongkaran, pemanfaatan, pembuangan, dan lain-lain sendiri atau menitipkannya kepada pihak ketiga, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, departemen administrasi perlindungan lingkungan pemerintah daerah setempat di atas wajib melakukan pencatatan terhadap jenis, luas, arah aliran, pembongkaran, pemanfaatan, penyimpanan, pembuangan, dan lain-lain. Informasi perekaman sebaiknya disimpan selama tiga tahun.
.